PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Malang pada tanggal 12 Oktober 2006 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 16 Oktober 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd Drs. BAMBANG DH SUYONO, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2006 NOMOR 4 SERI E Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP.510 100 880
