PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 20
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggara pemondokan yang sudah menyelenggarakan pemondokan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Ijin Usaha Pemondokan yang telah diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masa berlakunya belum berakhir dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perijinan tersebut.
