PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pemondokan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi rumah atau kamar atau ruangan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang kecuali, usaha hotel dan penginapan. (2) Kamar atau ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kamar atau ruangan baik dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik yang disewakan atau
dikontrakkan kepada seseorang atau beberapa orang dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
