PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Tujuan pengaturan penyelenggaraan pemondokan adalah : a. mewujudkan Kota Malang yang berbudaya; b. mendukung Malang sebagai kota pendidikan, industri dan pariwisata; c. penataan dan monitoring kependudukan serta pemondokan; d. menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; e. mencegah perbuatan yang tidak bermoral, di tempat pemondokan; f. mencegah tindakan dan perbuatan penggunaan NAPZA atau jenis lainnya dan minuman beralkohol yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. memberikan pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban baik untuk penyelenggara pemondokan, pemondok, masyarakat dan Pemerintah Daerah.
