PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PEMONDOKAN
Pasal 5
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan pemondokan di Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat penyelenggaraan pemondokan berhak memperoleh Ijin Usaha Pemondokan.
