Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Malang.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
Walikota adalah Walikota Malang.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi orang pribadi atau badan.
Penyelenggaraan Pemondokan adalah kegiatan menyediakan rumah atau kamar atau ruangan yang digunakan untuk pemondokan.
Penyelenggara Pemondokan adalah seseorang atau badan yang menyelenggarakan pemondokan.
Penanggungjawab Pemondokan adalah pemilik atau orang yang ditunjuk oleh pemilik rumah atau kamar untuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemondokan.
Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang menempati pemondokan.
Keluarga (rumah tangga) adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya termasuk orang yang mempunyai hubungan darah dan yang bekerja di dalamnya.
Ijin Usaha Pemondokan adalah Ijin yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagai syarat sahnya rumah atau ruangan yang digunakan usaha pemondokan.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
