Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat.
- Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 51
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama dengan Kepala Desa.
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang–undangan yang lebih tinggi.
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat MENETAPKAN dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
Pasal 2
Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi : a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.
Pasal 3
Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi : a. Peraturan Desa; b. Peraturan Kepala Desa; dan c. Keputusan Kepala Desa.
Pasal 4
(1) Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi. (2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan. (3) Materi muatan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
Pasal 5
Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 52
Pasal 6
Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul BPD.
Pasal 7
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa. (2) Masukan secara tertulis maupun lisan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa.
Pasal 8
(1) Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sebelum dibahas bersama BPD disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat untuk mendapat masukan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat desa yang dipimpin Kepala Desa dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat. (3) Setelah mendapat masukan dari masyarakat Kepala Desa melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Desa untuk selanjutnya dibahas bersama BPD.
Pasal 9
(1) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7) disampaikan kepada BPD paling lama 2 x 24 jam sebelum rapat BPD dimulai. (2) Rapat BPD dipimpin oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh : a. sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; dan b. Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pasal 10
(1) Dalam hal jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari 2/3 (dua pertiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, maka rapat BPD dinyatakan tidak sah. (2) Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah, maka Ketua BPD setelah mendengar pertimbangan anggota BPD yang hadir MENETAPKAN waktu rapat BPD berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. (3) Bilamana rapat BPD berikutnya belum juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka rapat tetap dilaksanakan.
Pasal 11
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD.
Pasal 12
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati untuk dievaluasi. (2) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut diterima. (3) Apabila Bupati belum memberikan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa dapat MENETAPKAN Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
Pasal 13
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dapat didelegasikan kepada Camat.
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 53
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Desa yang akan ditetapkan harus disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD yang hadir. (2) Dalam hal musyawarah/mufakat tidak tercapai kata mufakat, Ketua BPD mengusulkan kepada anggota untuk diadakan pemungutan suara (voting).
Pasal 15
Apabila hasil pemungutan suara (Voting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) anggota yang hadir maka Kepala Desa MENETAPKAN Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa.
Pasal 16
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (2) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 17
(1) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Desa tersebut. (2) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanda tangani oleh Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut disetujui bersama oleh BPD dan Kepala Desa, maka Rancangan Peraturan Desa tersebut sah menjadi Peraturan Desa dan wajib diundangkan. (3) Dalam hal sahnya Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi : Peraturan Desa ini dinyatakan sah. (4) Kalimat Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Desa sebelum pengundangan naskah Peraturan Desa ke dalam Berita Daerah.
Pasal 18
Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan.
Pasal 19
(1) Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berlaku surut.
Pasal 20
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 21
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah. (2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 54
Pasal 22
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Keputusan pembatalan sebagaimana ayat (1) diberitahukan kepada Pemerintah Desa dan BPD melalui Camat dengan menyebutkan alasan-alasannya paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Peraturan Desa tersebut.
Pasal 23
(1) Kepala Desa setelah menerima Keputusan pembatalan Peraturan Desa dimaksud dalam Pasal 22, segera menginformasikan kepada masyarakat melalui anggota BPD untuk dimusyawarahkan kembali. (2) Pemerintah Desa yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi setelah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten.
Pasal 24
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh BPD.
Pasal 25
Bentuk dan Teknik Penyusunan Peraturan Desa tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 26
Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 76 Tahun 2000 tentang Bentuk dan Tata cara Penetapan Paraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2000 Nomor 76 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 55
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 18 April 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
Cap ttd
UMBU K. ANAGOGA Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 15 April 2008
BUPATI SUMBA BARAT,
Cap ttd
JULIANUS POTE LEBA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 4
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 56
