PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 19
BAB 5 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN
(1) Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berlaku surut.
