PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 18
BAB 5 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN
Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan.
