Pasal 17
BAB 5 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN
(1) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Peraturan Desa tersebut. (2) Dalam hal Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanda tangani oleh Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut disetujui bersama oleh BPD dan Kepala Desa, maka Rancangan Peraturan Desa tersebut sah menjadi Peraturan Desa dan wajib diundangkan. (3) Dalam hal sahnya Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi : Peraturan Desa ini dinyatakan sah. (4) Kalimat Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Desa sebelum pengundangan naskah Peraturan Desa ke dalam Berita Daerah.
