PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 26
BAB 7 — PENYEBARLUASAN
Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.
