PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 12
BAB 4 — PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati untuk dievaluasi. (2) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut diterima. (3) Apabila Bupati belum memberikan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa dapat MENETAPKAN Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
