PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 11
BAB 4 — PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD.
