PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 10
BAB 4 — PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN
(1) Dalam hal jumlah anggota BPD yang hadir kurang dari 2/3 (dua pertiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, maka rapat BPD dinyatakan tidak sah. (2) Apabila rapat BPD dinyatakan tidak sah, maka Ketua BPD setelah mendengar pertimbangan anggota BPD yang hadir MENETAPKAN waktu rapat BPD berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. (3) Bilamana rapat BPD berikutnya belum juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka rapat tetap dilaksanakan.
