PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 9
BAB 4 — PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN
(1) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7) disampaikan kepada BPD paling lama 2 x 24 jam sebelum rapat BPD dimulai. (2) Rapat BPD dipimpin oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh : a. sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; dan b. Kepala Desa dan Perangkat Desa.
