PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 8
BAB 4 — PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN
(1) Rancangan Peraturan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sebelum dibahas bersama BPD disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat untuk mendapat masukan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat desa yang dipimpin Kepala Desa dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat. (3) Setelah mendapat masukan dari masyarakat Kepala Desa melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Desa untuk selanjutnya dibahas bersama BPD.
