PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 15
BAB 5 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN
Apabila hasil pemungutan suara (Voting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) anggota yang hadir maka Kepala Desa MENETAPKAN Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa.
