PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 14
BAB 5 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN
(1) Rancangan Peraturan Desa yang akan ditetapkan harus disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD yang hadir. (2) Dalam hal musyawarah/mufakat tidak tercapai kata mufakat, Ketua BPD mengusulkan kepada anggota untuk diadakan pemungutan suara (voting).
