PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 22
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Bupati dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Keputusan pembatalan sebagaimana ayat (1) diberitahukan kepada Pemerintah Desa dan BPD melalui Camat dengan menyebutkan alasan-alasannya paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Peraturan Desa tersebut.
