PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 21
BAB 5 — PERSETUJUAN DAN PENETAPAN
(1) Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah. (2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 54
