PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Desa setelah menerima Keputusan pembatalan Peraturan Desa dimaksud dalam Pasal 22, segera menginformasikan kepada masyarakat melalui anggota BPD untuk dimusyawarahkan kembali. (2) Pemerintah Desa yang tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi setelah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten.
