PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh BPD.
