PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 18 April 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
Cap ttd
UMBU K. ANAGOGA Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 15 April 2008
BUPATI SUMBA BARAT,
Cap ttd
JULIANUS POTE LEBA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 4
Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2008 56
