PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pasal 3
BAB 3 — JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DESA
Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi : a. Peraturan Desa; b. Peraturan Kepala Desa; dan c. Keputusan Kepala Desa.
