PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah adalah
pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan
melalui perjanjian.
- Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
dituangkan dalam perjanjian.
- Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya
disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang
dan ditujukan kepada pemerintah daerah yang memuat
kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya
disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -4-
kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun
pemerintah daerah.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja pemerintah daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna
Anggaran.
- Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
- Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dengan undang-
undang.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
- Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
www.peraturan.go.id
2019, No.741
- Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan perintah daerah otonom.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Badan ini meliputi:
Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana;
perencanaan, penganggaran Rehabilitasi dan
Rekonstruksi;
pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
pemantauan dan evaluasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -6-
Bagian Kesatu
Kebijakan
Pasal 3
Kebijakan pemanfaatan Hibah ditetapkan sebagai berikut:
- pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
menggunakan pendekatan tugas dan fungsi serta
kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan institusi nonpemerintah terkait;
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menggunakan
dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota;
- dalam hal APBD kabupaten/kota tidak memadai, maka Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan
dana bantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi
melalui APBD provinsi;
- dalam hal Pemerintah Daerah provinsi tidak mampu
untuk memberikan bantuan, maka usulan dana bantuan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat diteruskan kepada Pemerintah melalui BNPB dengan menyertakan
rekomendasi Gubernur;
Pemerintah Daerah provinsi wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD provinsi;
dalam hal APBD provinsi tidak memadai, Pemerintah
Daerah provinsi dapat mengusulkan dana bantuan kepada Pemerintah;
- dana bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam
bentuk Hibah;
- Hibah dialokasikan bagi BPBD provinsi/kabupaten/ kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan
mempunyai personil yang memadai;
- Penyaluran Hibah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
www.peraturan.go.id
2019, No.741
- Hibah dialokasikan pada DPA BPBD
provinsi/kabupaten/kota untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
- pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan
keuangan daerah atau APBD;
- pemanfaatan Hibah paling lambat 12 (dua belas) bulan
setelah dana diterima di RKUD, dan dapat diperpanjang
setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB; dan
- Besarnya Hibah diberikan sesuai Surat Penetapan
Pemberian Hibah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan
atau Pejabat yang diberi wewenang berdasarkan usulan Kepala BNPB tentang besaran Hibah dan daftar nama
Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima
Hibah.
Bagian Kedua Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 4
(1) Kegiatan Rehabilitasi fokus pada semua aspek pelayanan
publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai.
(2) Kegiatan rekonstruksi fokus pada pembangunan kembali
semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana.
Bagian Ketiga
Kriteria Pemanfaatan Hibah
Pasal 5
Kriteria pemanfaatan Hibah adalah sebagai berikut:
- sebagai pendukung pemulihan kehidupan masyarakat
dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana;
- untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah pascabencana termasuk mitigasi dan/atau peningkatan
konstruksi selektif yang secara teknis harus segera
ditangani untuk mengurangi atau menghindari kerugian, apabila terjadi bencana;
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -8-
- dilaksanakan secara cepat, tepat, dan segera bermanfaat
bagi pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana;
tidak terjadi duplikasi dalam pembiayaan;
untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana terhadap aset milik nonpemerintah, dapat diberikan
bantuan berupa dana stimulan;
tidak untuk biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan;
dalam hal dianggap perlu, maka seminimal mungkin
dapat menggunakan dana untuk pendukung operasional pemanfaatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana, setelah melalui persetujuan dari BNPB
dalam hal ini Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
- digunakan hanya untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana ditetapkan
dalam PHD dan dokumen pendukungnya.
Bagian Keempat
Organisasi Pelaksanaan
Pasal 6
(1) Kementerian Keuangan menetapkan dan menyalurkan
Hibah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari BNPB.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab
utama dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di wilayahnya.
(3) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BPBD dengan
dibantu oleh organisasi perangkat daerah teknis terkait
sesuai dengan kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2019, No.741
Pasal 7
(1) Perencanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
dibedakan untuk bencana masif dan sektor tertentu.
(2) Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana dibedakan untuk bencana yang
berdampak besar dan sektor tertentu
Pasal 8
(1) Hibah berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri.
(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan pemanfaatan Hibah
sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA,
serta mencantumkannya dalam DPA BPBD penerima
Hibah.
(2) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah
pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD.
Pasal 10
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BNPB dalam
menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai
dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH.
Pasal 11
Perubahan RKA dapat dilakukan oleh Kepala Daerah atau
pejabat yang diberi kuasa dengan terlebih dahulu mendapat
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -10-
persetujuan Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi.
Pasal 12
(1) Pemanfaatan Hibah mengacu kepada SPPH dan PHD
dengan jangka waktu pemanfaatan Hibah oleh
Pemerintah Daerah penerima Hibah paling lama 12 (dua
belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan.
(2) Jangka waktu pemanfaatan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BNPB c.q. Deputi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
perpanjangan waktu pertama, diberikan selama 12 (dua belas) bulan;
perpanjangan waktu kedua, diberikan selama 9
(sembilan) bulan.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan
keuangan daerah atau APBD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Hibah dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana diatur
dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 14
(1) Pemanfaatan Hibah dapat berupa bantuan langsung
masyarakat dan nonbantuan langsung masyarakat.
(2) Hibah berupa bantuan langsung masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan atau
keperluan lain sesuai dengan rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascabencana.
www.peraturan.go.id
2019, No.741
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Hibah dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi perumahan pascabencana
diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulan dan
laporan akhir kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi dan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
(3) Gubernur atau bupati/walikota bertanggung jawab
sepenuhnya atas pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan
pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana
Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan
pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan output belum tercapai serta
masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD, maka penyelesaian kegiatan dan output menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah serta sisa dana Hibah
disetorkan ke RKUN.
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -12-
Pasal 16
(1) BNPB dan Kementerian Keuangan melakukan monitoring
dan evaluasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan
Hibah pada Pemerintah Daerah penerima Hibah.
(2) BPBD provinsi berkewajiban melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan
Hibah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima Hibah di wilayahnya.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka
Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1443) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.741
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2019
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk penanggulangan bencana pada tahap
pascabencana telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan
dinamika saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
www.peraturan.go.id
2019, No.741
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1969);
