PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemanfaatan Hibah dapat berupa bantuan langsung
masyarakat dan nonbantuan langsung masyarakat.
(2) Hibah berupa bantuan langsung masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan atau
keperluan lain sesuai dengan rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi pascabencana.
www.peraturan.go.id
2019, No.741
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Hibah dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi perumahan pascabencana
diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
