PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan
keuangan daerah atau APBD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Hibah dari
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana diatur
dengan Petunjuk Pelaksanaan.
