PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemanfaatan Hibah mengacu kepada SPPH dan PHD
dengan jangka waktu pemanfaatan Hibah oleh
Pemerintah Daerah penerima Hibah paling lama 12 (dua
belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan.
(2) Jangka waktu pemanfaatan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah
mendapat persetujuan dari Kepala BNPB c.q. Deputi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
perpanjangan waktu pertama, diberikan selama 12 (dua belas) bulan;
perpanjangan waktu kedua, diberikan selama 9
(sembilan) bulan.
