Pasal 15
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulan dan
laporan akhir kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi dan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
(3) Gubernur atau bupati/walikota bertanggung jawab
sepenuhnya atas pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan
pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana
Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan
pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan output belum tercapai serta
masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD, maka penyelesaian kegiatan dan output menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah serta sisa dana Hibah
disetorkan ke RKUN.
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -12-
