PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) BNPB dan Kementerian Keuangan melakukan monitoring
dan evaluasi baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan
Hibah pada Pemerintah Daerah penerima Hibah.
(2) BPBD provinsi berkewajiban melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan
Hibah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima Hibah di wilayahnya.
