PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka
Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1443) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
