Pasal 5
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Kriteria pemanfaatan Hibah adalah sebagai berikut:
- sebagai pendukung pemulihan kehidupan masyarakat
dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana;
- untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah pascabencana termasuk mitigasi dan/atau peningkatan
konstruksi selektif yang secara teknis harus segera
ditangani untuk mengurangi atau menghindari kerugian, apabila terjadi bencana;
www.peraturan.go.id
2019, No.741 -8-
- dilaksanakan secara cepat, tepat, dan segera bermanfaat
bagi pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana;
tidak terjadi duplikasi dalam pembiayaan;
untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana terhadap aset milik nonpemerintah, dapat diberikan
bantuan berupa dana stimulan;
tidak untuk biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan;
dalam hal dianggap perlu, maka seminimal mungkin
dapat menggunakan dana untuk pendukung operasional pemanfaatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana, setelah melalui persetujuan dari BNPB
dalam hal ini Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan
- digunakan hanya untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana ditetapkan
dalam PHD dan dokumen pendukungnya.
Bagian Keempat
Organisasi Pelaksanaan
