PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Kementerian Keuangan menetapkan dan menyalurkan
Hibah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari BNPB.
(2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab
utama dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di wilayahnya.
(3) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BPBD dengan
dibantu oleh organisasi perangkat daerah teknis terkait
sesuai dengan kewenangannya.
www.peraturan.go.id
2019, No.741
