PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN HIBAH REHABILITASI
(1) Perencanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
dibedakan untuk bencana masif dan sektor tertentu.
(2) Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana dibedakan untuk bencana yang
berdampak besar dan sektor tertentu
