PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Hibah berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan
dalam negeri.
(2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
