PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan pemanfaatan Hibah
sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA,
serta mencantumkannya dalam DPA BPBD penerima
Hibah.
(2) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah
pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD.
