PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BNPB dalam
menyusun RKA yang menjelaskan kegiatan prioritas sesuai
dengan pagu anggaran yang tercantum dalam SPPH.
