PERBAN
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Kegiatan Rehabilitasi fokus pada semua aspek pelayanan
publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai.
(2) Kegiatan rekonstruksi fokus pada pembangunan kembali
semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana.
Bagian Ketiga
Kriteria Pemanfaatan Hibah
