PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan
atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir
dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau
masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko
Bencana dan dampak yang lebih luas.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
www.peraturan.go.id
2018, No.34 -3-
- Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang
memerlukan tindakan penanganan segera dan
memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap
darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
- Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan
kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa
aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta,
dan gangguan kegiatan masyarakat.
Pasal 2
(1) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana
dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat daerah
provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah
kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
Pasal 3
(1) Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan
penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk
kemudahan akses dalam penanganan darurat
bencana sampai batas waktu tertentu, setelah
mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi
antarkementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada
kondisi:
www.peraturan.go.id
2018, No.34 -4-
- adanya potensi Bencana dengan tingkat ancaman
maksimum; dan
- telah terjadi evakuasi/penyelamatan/
pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan
umum yang berdampak luas terhadap kehidupan
sosial dan ekonomi masyarakat.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan
Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi dan tata cara
pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.34 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan
bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu perlu memperhatikan aspek good governance dan
bersikap hati-hati;
- bahwa dalam keadaan tertentu dimana status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau
status keadaan darurat Bencana telah berakhir
dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko
Bencana dan dampak yang lebih luas maka perlu
untuk memberikan penugasan dan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
untuk dapat melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
