PERPRES
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.34 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
