Pasal 3
(1) Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan
penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk
kemudahan akses dalam penanganan darurat
bencana sampai batas waktu tertentu, setelah
mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi
antarkementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi
penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada
kondisi:
www.peraturan.go.id
2018, No.34 -4-
- adanya potensi Bencana dengan tingkat ancaman
maksimum; dan
- telah terjadi evakuasi/penyelamatan/
pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan
umum yang berdampak luas terhadap kehidupan
sosial dan ekonomi masyarakat.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan
Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi dan tata cara
pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
