PERPRES
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
(1) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana
dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat daerah
provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah
kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
