KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu adalah serangkaian upaya
penyelenggaraan pada saat status keadaan darurat
bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang,
namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
- Kondisi adalah persyaratan atau keadaan yang harus
dipenuhi.
- Tata Cara adalah aturan atau langkah demi langkah
pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -3-
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
kondisi keadaan tertentu;
tata cara pelaksanaan penyelenggaraan;
rapat koordinasi;
peran pemerintah dan pemerintah daerah;
kemudahan akses; dan
pendanaan.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu dilakukan pada kondisi terdapat
adanya potensi bencana dengan tingkat ancaman
maksimum dan telah terjadi evakuasi/penyelamatan/ pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum
yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial,
ekonomi dan budaya masyarakat.
(2) Potensi bencana dengan tingkat ancaman maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya:
- peringatan dini yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, yang terdiri
atas:
- ancaman bencana erupsi gunung berapi, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
peningkatan aktivitas vulkanik, tingkat pencemaran udara, abu vulkanik, dan status
level siaga ataupun awas;
- ancaman bencana tanah longsor akibat hujan dan/atau akibat gempa, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan
dan rekahan tanah;
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -4-
- ancaman bencana banjir, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap curah hujan;
- ancaman bencana banjir bandang, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
curah hujan dan kondisi sarana dan prasarana
dalam kondisi kritis;
- kebakaran lahan dan hutan, yang berdasarkan
kajian dan/atau analisis terhadap titik api dan
tingkat pencemaran udara;
- ancaman bencana gempa bumi, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap
peta risiko gempa bumi yang terkini dan skala intensitas gempa;
- ancaman bencana tsunami, yang berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap peta risiko
gempa bumi dan tsunami terkini serta
intensitas gempa bumi dan tsunami;
- ancaman bencana gelombang pasang/badai,
yang berdasarkan kajian dan/atau analisis
terhadap cuaca yang berdampak kepada gelombang laut ;
- ancaman bencana kekeringan, yang
berdasarkan kajian dan/atau analisis terhadap terjadinya kemarau panjang; dan
- ancaman bencana wabah, epidemi, kegagalan
teknologi, ledakan nuklir, kejadian antariksa/benda-benda angkasa, yang
menghasilkan dampak kepada masyarakat,
ancaman bencana yang masih berlangsung; dan
ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada
huruf b berpotensi dan/atau berdampak menimbulkan korban, pengungsi, kerusakan dan
gangguan pelayanan umum yang dapat mengganggu
kehidupan dan penghidupan.
(3) Telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau
gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas
terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan budaya
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -5-
masyarakat, yang berdasarkan laporan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah/masyarakat kepada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang paling sedikit meliputi:
adanya korban meninggal dunia dan luka berat;
adanya pengungsian yang memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar;
adanya kerusakan sarana prasarana vital jalan,
bandara, pelabuhan dan terminal;
- adanya gangguan fungsi pelayanan umum dan
pemerintahan; dan
- perlunya pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Pasal 4
(1) Tata Cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana dalam Keadaan Tertentu, meliputi:
- telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan
dini/status ancaman bencana dari
kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis; dan
- telah dilakukan kaji cepat oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan melibatkan instansi terkait
sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak.
(2) Hasil kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan sebagai bahan rapat koordinasi kementerian/lembaga/daerah terkait dipimpin oleh
Menteri Koordinator yang membidangi Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana untuk menentukan penetapan status keadaan tertentu.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -6-
Pasal 5
(1) Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menentukan
penetapan Status Keadaan Tertentu.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas inisiatif Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
Pasal 6
Susunan anggota rapat koordinasi meliputi:
Kementerian Koordinator;
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
terdampak; dan
- kementerian/lembaga terkait lainnya.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -7-
Pasal 7
(1) Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan
keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.
(2) Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB
menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan.
(3) Surat Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya
Status Keadaan Tertentu.
Pasal 8
Dalam hal Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dapat mengaktifkan sistem
komando penanganan darurat bencana.
Pasal 9
Badan Nasional Penanggulangan Bencana berwenang mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan
Tertentu.
Pasal 10
(1) Pemerintah daerah terdampak bencana merupakan
penanggung jawab utama terhadap Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
dalam Keadaan Tertentu tidak mengurangi kewenangan Kepala Daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -8-
Pasal 11
(1) Pada saat Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
dalam Keadaan Tertentu ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara
lain meliputi:
pengerahan sumber daya manusia;
pengerahan peralatan;
pengerahan logistik;
imigrasi, cukai dan karantina;
perizinan;
pengadaan barang/jasa;
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang
dan/atau barang;
penyelamatan; dan
komando untuk mengoordinasikan sektor/lembaga.
PENDANAAN
Pasal 12
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah menggunakan
APBN/APBD dan sumber dana lain yang tidak mengikat
untuk melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu sesuai ketentuan yang
berlaku.
(2) Tata Cara penggunaan APBN/APBD dan sumber dana
lain yang tidak mengikat untuk Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -9-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -2-
4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
