PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 10
BAB 6 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah daerah terdampak bencana merupakan
penanggung jawab utama terhadap Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
dalam Keadaan Tertentu tidak mengurangi kewenangan Kepala Daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -8-
