PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 9
BAB 6 — PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Badan Nasional Penanggulangan Bencana berwenang mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan
Tertentu.
