PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 8
BAB 5 — RAPAT KOORDINASI
Dalam hal Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dapat mengaktifkan sistem
komando penanganan darurat bencana.
