PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 7
BAB 5 — RAPAT KOORDINASI
(1) Penentuan Status Keadaan Tertentu berdasarkan
keputusan yang diambil pada rapat koordinasi.
(2) Berdasarkan keputusan hasil rapat koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB
menetapkan Status Keadaan Tertentu dengan surat keputusan.
(3) Surat Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan waktu dimulai dan diakhirinya
Status Keadaan Tertentu.
