Pasal 6
BAB 5 — RAPAT KOORDINASI
Susunan anggota rapat koordinasi meliputi:
Kementerian Koordinator;
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Keuangan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
terdampak; dan
- kementerian/lembaga terkait lainnya.
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -7-
