PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 11
BAB 7 — KEMUDAHAN AKSES
(1) Pada saat Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
dalam Keadaan Tertentu ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara
lain meliputi:
pengerahan sumber daya manusia;
pengerahan peralatan;
pengerahan logistik;
imigrasi, cukai dan karantina;
perizinan;
pengadaan barang/jasa;
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang
dan/atau barang;
penyelamatan; dan
komando untuk mengoordinasikan sektor/lembaga.
PENDANAAN
