PERBAN
KONDISI DAN TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah menggunakan
APBN/APBD dan sumber dana lain yang tidak mengikat
untuk melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu sesuai ketentuan yang
berlaku.
(2) Tata Cara penggunaan APBN/APBD dan sumber dana
lain yang tidak mengikat untuk Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
www.peraturan.go.id
2018, No.1644 -9-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
